A. Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep
atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
1.
Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu
tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga
atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga
menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain.
Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status
sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib
menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati
pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidak berpihakan
(impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap
anggota masyarakat.
2.
Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau
tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair,
terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam
keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar
atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi
yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya
produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan
harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang didalam pasar. Keadilan sosial ala John Rawls John Rawls
dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti
the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus
diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang
beruntung. Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam
prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan
otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity
menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai
prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi
perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan
terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan
Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur
menurut prinsip-prinsip utilitarisme,
orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi
perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori
ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh
jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan
bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang
beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus
diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan
masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi.
Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang
yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga
dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan
orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang
terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang
yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara
orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat
primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program
penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua
prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang.
Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga
dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi
setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar
masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama
kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang
yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan
untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi
ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi
sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus
memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk
mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
B. Teori Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan
ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi
semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis,
khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles,
setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa
kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih
khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi
keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai
inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam
kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat
bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles
membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional.
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang
sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita
mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional
memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya,
prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak
kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan
keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama
berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan
distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau
kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan
distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas
pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa
ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan,
dikoreksi dan dihilangkan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus
pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa
didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis,
jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan
barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga.
Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai
kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif
berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar
atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi
yang memadai bagi pihak yang dirugikan jika suatu kejahatan telah dilakukan,
maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun,
ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan
atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan
tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah
peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah. Dalam
membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan
antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan
pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan
pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan
dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam
undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua
peni laian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya
mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati
diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa
didapatkan dari fitrah umum manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar