Daftar Isi
Kata Pengantar.………………………………………………………………………...…..…i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..………….ii
BAB 1 PENDAHULUAN...………………………………………………………………….1
1.1 Latar Belakang Masalah...………..……………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah ....……………………………………………………………………..1
1.3 Tujuan dan Manfaat……………………………………………………...………………..2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………..…3
2.1 Tinjauan Teori ...……………………………………………………………………...…...3
2.2 Paparan Hasil
Wawancara………………………………………………………………...8
2.3
Pembahasan……………………………………………………………………………...12
BAB III PENUTUP...………………………………………………………………………...15
3.1 Kesimpulan...…………………………………………………………………………..…15
3.2 Saran.………………………………………………………………………………….…15
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………...17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Organisasi
Profesi Guru di Indonesia merupakan sebuah organisasi yang anggotanya bekerja
sebagai pendidik atau guru yang telah memiliki kartu tanda anggota. Guru
mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pendidikan di sebuah negara.
Maka, guru wajib mendapatkan perlindungan dari negara melalui Organisasi
Profesi Guru di Indonesia (PGRI) di masing-masing daerah.
Beberapa tahun
terakhir, guru sering terlibat dalam permasalahan, yang dilaporkan sampai ke
ranah hukum sebagai terdakwa oleh pihak dari murid maupun lembaga tertentu
seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Guru disalahkan apabila terdapat
murid yang tidak senang terdahap perilaku dan kebijakan dari seorang guru, walaupun
hal tersebut adalah baik bagi pendidikan dan karakter seorang murid. Sering sekali guru belum mengetahui
prosedur yang baik dan benar dalam menangani sebuah permasalahan yang sedang
dihadapi. Guru dipandang sebagai pihak yang salah apabila ada permasalahan yang
menyangkut antara sekolah, guru dan murid. Seorang guru seharusnya mendapatkan
haknya sebagai guru dan wajib menerima perlindungan dari negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana peran Organisasi Profesi Guru
di Indonesia dalam melindungi guru di Indonesia?
2.
Mengapa Organisasi Profesi Guru di
Indonesia mendirikan anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum (LKBH)?
3.
Bagaimana Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum PGRI dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik anggota maupun
masyarakat yang kurang mampu?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan:
1.
Untuk mengetahui peran Organisasi
Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui dibentuknya Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) di Indonesia sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.
Untuk mengetahui cara penyelesaian
permasalahan yang ditangani oleh LKBH dalam memberikan perlindungan bagi guru
di Indonesia.
Manfaat:
1.
Mengerti dan memahami bagaimana peran
Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di
Indonesia.
2.
Mengerti dan memahami Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.
Mengerti dan memahami cara penyelesaian
LKBH dalam menangani permasalahan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Tinjauan Teori/Konsep/Pustaka
2.1.1 Pengertian PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan
Suatu organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru.
Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada
zaman Belanda,pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri
pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi
ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru
Desa, Kepala Sekolah, dan Pemilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan
yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat
Angka Dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para
anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan
yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula
organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru
Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool
(PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS),
Hogere Kweekschool Bond (HKSB),
disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya
seperti Christelijke Onderwijs Vereneging
(COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB),
Vereneging Van Muloleerkrachten
(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs
Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan
agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang
sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan
posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu
selalu dijabat oleh orang Belanda, satu persatu pindah ke tangan orang
Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran
dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan
nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi
telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada tahun
1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata
“Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh
Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa
Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah
ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada
tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi
dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan,
lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka
merupakan guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang,
dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu
untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal
25 November 1945-seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan
semangat bersuara ”merdeka” berulang-ulang, di tengah bau mesin pengeboman oleh
tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk
mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
1.
Mempertahankan dan menyempurnakan
Republik Indonesia
2.
`Mempertinggi tingkat pendidikan dan
pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
3.
Membela hak dan nasib buruh umumnya,
guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru
Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).
2.1.2
Tujuan PGRI
Tujuan PGRI secara umum untuk:
1.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.
Berperan aktif mencapai tujuan nasioal
dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.
Berperan serta mengembangkan sistem dan
pelaksanaan pendidikan nasional.
4.
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru,
meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5.
Menjaga, memelihara, membela, serta
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota
serta kesetiakawanan organisasi.
2.1.3 Visi dan Misi
PGRI
Visi PGRI
“Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang
dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI
didirikan untuk mempertahankan kemerdekan, mengisi kemerdekaan dengan program
utama di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan
kesejahteraan bagi para guru.
Misi PGRI
a.
Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang
lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
b.
Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersama komponen bangsa
melaksanakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan.
c.
Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk
terlaksananya sistem pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan
tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional.
d.
Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan
sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan.
e.
Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka
guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru
harus sejahtera, profesional, dan terlindungi.
2.1.4 Pengerian LKBH
PGRI
Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia
yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi
maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya
LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya.
Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun
non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI
melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali
kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor,
sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke
kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan
penyuluhan hukum secara cuma-cuma.
2.1.5
Tujuan LKBH
Tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi,
melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum
sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain
kepada guru.
2.1.6
Visi dan Misi LKBH
Visi:
Mewujudkan LKBH
PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara
nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukum kepada
guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta
memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi
:
1.
Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan
kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.
Memberikan perlindungan dan bantuan
hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.
Berperan serta memajukan dan menegakkan
hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional
2.2
Paparan Hasil Obsevasi/Wawancara
Untuk mendapatkan data terkait Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember dalam Perlindungan Profesi Guru
di Kabupaten Jember, dengan tema Organisasi Profesi di
Indonesia, penyusun melakukan observasi dan wawancara di Seketariat Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember yang berlokasi di Jalan
Semangka 7 Patrang, Jember. PGRI Jember merupakan organisasi guru di Jember
yang ketuai oleh Drs. H. Supriyono, SH, MM. Sedangkan untuk Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum di ketuai oleh Gunawan Hendro, SH.
2.2.1 Pengertian,
Peran, Fungsi, Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Pengertian LKBH
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum(LKBH) Kabupaten
Jember merupakan anak lembaga dari PGRI yang dibentuk pada tahun 2016.
Peran LKBH PGRI Jember
Melakukan dan menjalankan fungsi dari
pembinaan, fungsi pendampingan dan fungsi perlindungan, secara hukum bagi guru
dan masyarakat kurang mampu daerah Kabupaten Jember. Selain itu, juga melakukan
penyuluhan kepada guru dan masyarakat Kabupaten Jember. Peran untuk masyarakat:
menjadi salah satu wakil negara untuk membantu masyarakat miskin secara hukum
dan gratis, kecuali dana pengadilan, biaya ke pengacara gratis.
Tujuan LKBH PGRI Jember
Secara khusus menangangi permasalahan hukum yang
dihadapi oleh anggota PGRI maupun non anggota PGRI, dan secara umum menangani
permasalahan hukum masyarakat kabupaten Jember.
Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Visi :
Mewujudkan
LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara
nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukumkepada
guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta
memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi :
1.
Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan
kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.
Memberikan perlindungan dan bantuan
hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.
Berperan serta memajukan dan menegakkan
hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional
2.2.2
Perlindungan yang Dilakukan LKBH
1.
Perlindungan hukum, mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
2.
Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja, mencakup perlindungan
terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Perlindungan
hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru yang menjadi
korban. Secara umum diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam
menjalankan tugas profesionalnya, jika mereka menjadi korban atau sebelum
menjadi korban perlindungan hukum dan
bantuan hukumsebagai advokasi, meliputi :
1.
Peyuluhan dan sosialisasi hukum
2.
Klarifikasi dan verifikasi
3.
Mediasi
4.
Ligitasi dan non ligitasi
Perlindungan
profesi guru dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual guru
dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangakan dalam arti luas,
perlindungan profesi guru dapat disebut
“perlindungan fungsional”, karena tujuannya adalah agar guru dapat
dilaksanakan, difungsikan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan hukum terhadap
guru, jika ditinjau dari hukum pidana :
1.
Guru sebagai “subyek”, yaitu
perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksanakan
tugas profesinya.
2.
Guru sebagai “obyek/korban”, yaitu
perlindungan guru atas tindakan orang lain.
2.2.3 Guru
sebagai Subyek
Dalam proses pembelajaran disekolah, banyak
sekali guru menerapkan pendekatan reward (penghargaan) dan memberikan hukuman
(punishment) kepada peserta didik. Hukuman yang diberikan kadang kurang
mendidik, bahkan kadang masih disertai emosi. Sedangkan hukuman yang diberikan
dengan emosi dapat saja berakibat pidana. Hukuman dapat dianggap atau merupakan
tindak pidana, misalnya :
1.
Memukul, mencubit, menyuruh berdiri di
muka kelas, mengurung dalam kamar kecil, push-up, dll.
2.
Memarahi atau memberikan
teguran/peringatan keras kepada peserta didik.
3.
Memberikan tugas-tugas yang dirasakan
berat bagi peserta didik, misalnya : hukuman membersihkan ruang kelas,
membersihkan wc, membawa sesuatu yang menyulitkan peserta didik, harus memiliki
buku LKS, dll.
2.2.4
Contoh Perkara
1.
Kekerasan pada anak
2.
Utang piutang
3.
Kekerasan dalam rumah tangga
4.
Perkara tipikor
5.
Perceraian
6.
Sengketa
2.2.5
Penyelesaian Perkara
Penyelesaian
perkara dalam LKBH ada 2, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan
penyelesaian masalah dengan cara hukum, sedangkan litigasi secara kekluargaan.
2.2.6 Keorganisasian
Keorganisasian
LKBH PGRI Jember sudah diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH-PGRI), yang terdapat
dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9, yang berbunyi:
Pasal 7
(1) LKBH PGRI berada di tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
(2) LKBH PGRI tingkat nasional disebut LKBH PGRI pusat
Pasal 8
(1) Pengurus di tingkat nasional disebut pengurus LKBH
PGRI pusat
(2) Pengurus di tingkat provinsi disebut pengurus LKBH
PGRI provinsi
Pasal 9
(1) Pengurus LKBH PGRI di semua tingkat terdiri atas
penasihat, pengurus harian tim teknis advokasi
(2) Masa jabatan pengurus LKBH PGRI di semua tingkat
sama dengan masa jabatan badan pimpinan PGRI pada tingkat yang sama.
2.2.7
Standar Operational Procedure (SOP)
STANDARD
OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
BIDANG ADVOKASI
DAN PERLINDUNGAN HUKUM
PGRI KABUPATEN
JEMBER
KEPENGURUSAN
PERIODE 2015-2020
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik
Indonesia (AD dan ART LKBH PGRI) bahwa pengurus LKBH PGRI memiliki tugas :
1. Mengelola administrasi organisasi sesuai ketentuan
yang berlaku
2. Mengadakan rapat-rapat organisasi
3. Melakukan sosialisasi atas informasi dan kebijakan
organisasi kepada organisasi di tingkat bawahannya
4. Memberikan perlindungan dan bantuan hkum kepada
anggota PGRI yang memerlukan baik
diminta maupun tidak diminta
5. Melaksanakan tugas-tugas perlindungan dan bantuan
hukum dari pinjaman PGRI sesuai tingkatnya
6. Mengatur penugasan tim teknis advokasi untuk
memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI sesuai tingkatnya
7. Melaporkan pelaksanaan program kerja, program tahunan berikut, perkembangan dan keadaan
organisasi dan pada forum organisasi sesuai tingkatnya
8. Menyampaikan laporan tertulis kepada organisasi
setingkat diatasnya pada setiap akhir tahun kalender
2.2.8 Kelebihan dan Kekurangan LKBH PGRI Jember
tahun 2016
Kelebihan
LKBH PGRI Jember pada
tahun 2016 menjadi perwakilan negara Indonesia ke nasional sebagai organisasi
bantuan hukum yang sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM). LKBH PGRI di Indonesia yang
telah mendapatkan akreditasi sebagai organisasi bantuan hukum ada 2, yaitu Nusa
Tenggara Timur dan Kabupaten Jember.
Kekurangan
LKBH PGRI Jember dalam menyelesaikan
perkara pada tahun 2016 tidak ada kendala, namun LKBH masih kekurangan tenaga
kerja dalam bidang pengoperasian teknologi informasi, sehingga berita-berita
mengenai LKBH PGRI Jember tidak diperbaharui.
2.2.9 Harapan LKBH PGRI
Jember
1. Guru di Indonesia mendapatkan perlindungan yang adil
dari negara yang tidak memandang suku, ras, agama, etnis, dll.
2. Masyarakat lebih mengetahui dan merasakan manfaat
adanya LKBH PGRI Jember.
3. Angka permasalahan tentang mengalami guru menurun.
4. Guru mengerti cara penyelesain masalah dengan baik
dan benar.
2.3
Pembahasan/Diskusi Hasil
2.3.1 Kendala yang
Muncul
Berdasarkan observasi dan wawancara penyusun
terhadap peranan LKBH PGRI Jember pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2017, dengan
narasumber Moh. Yusuf, S.E, yang berkedudukan sebagai wakil ketua LKBH PGRI
Jember periode 2015-2020, tidak ada kendala dalam melakukan tugas LKBH PGRI di
Kabupaten Jember. Selama ini, LKBH PGRI Jember telah melakukan berbagai
penyuluhan kepada seluruh guru dan masyarakat Jember mengenai perlindungan
hukum bagi guru dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penilaian penyusun terhadap peran LKBH PGRI
Kabupaten Jember dalam upaya menjalankan dan meningkatkan peran untuk guru
maupun masyarakat sudah baik dan tersusun secara sistematis. Terbukti dengan
adanya peluncuran sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum oleh KEMENHAMKAN
kepada LKBH PGRI Jember dengan akreditasi C. Hal tersebut menjadikan LKBH PGRI
Jember sebagai LKBH PGRI percontohan bagi LKBH PGRI wilayah yang lain, karena
LKBH PGRI yang sudah memilki sertifikat akreditasi hanya 2 LKBH PGRI, dan LKBH
PGRI Jember menjadi salah satu yang mendapatkan sertifikat akreditasi. Untuk
memperolah sertifikat akreditasi, LKBH PGRI Jember telah diuji kelayakan dan
kesesuaian tugas, visi-misi, peran, kegiatan kerja.
Berdasarkan hasil tersebut, LKBH PGRI Jember
berhasil melaksanakan perannya kepada masyarakat. LKBH PGRI Jember tidak hanya
menangani proses masalah yang hanya dari anggota saja, melainkan guru yang
tidak anggota PGRI Jember dan masyarakat kurang mampu juga ikut dibantu selama
proses perkara yang dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun non
litigasi.
Namun, masyarakat umum yang ingin mencari tahu
tentang LKBH PGRI Jember maupun berita terbaru,susah mencari di sosial media
maupun di website resmi dari pihak LKBH PGRI Jember. Hal ini dikarenakan
kurangnya tenaga yang mahir dalam bidang teknologi informasi, sehingga tidak
ada pembaharuan berita. Berita maupun yang mengenai LKBH PGRI Jember dapat
diperoleh di majalah-majalah guru dan dapat datang langsung ke kantor PGRI
Jember di Jalan Semangka no 7 Patrang, Jember.
LKBH PGRI Jember dalam memberikan data kepada
penyusun tidak terlepas dari kode etik lembaga, yaitu nama dan berkas perkara
yang ditangani, hanya menyebutkan
perkara yang ditangani saja. Karena, identitas merupakan rahasia dari LKBH PGRI
Jember dengan pelapor. Apabila ingin mengetahui identitas dipersilahkan
menghadap ketua PGRI. Namun, saat dipaparkan pertanyaan tertentu, untuk
mencarikan data maupun jawaban masih kesulitan mencari. Seperti hal-hal yang
tercantum dalam anggaran dasar sebuah lembaga.
2.3.2 Alternatif
Pemecahan
Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala
tenaga ahli bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut:
1.
Memilih tenaga ahli teknologi informasi
dari anggota PGRI Jember
2.
Memeberikan pelatihan kepada anggota
LKBH PGRI Jember dalam bidang tekonologi informasi, sehingga media sosial
apapun dapat dimanfaatkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mencari
informasi tentang LKBH PGRI Jember.
Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala
pencarian jawaban adalah sebagai berikut:
1.
Pengurus maupun anggota LKBH PGRI Jember
dapat mempelajari seluk beluk bidangnya melewati berbagai acara program kerja
dan buku pedoman PGRI Jember.
2.
Semua anggota LKBH PGRI Jember harus
aktif dalam program kerja yang akan dilaksanakan dan aktif dalam membantu
penyelesaian perkara hukum.
3.
Penataan berkas yang sistematis dan
mudah diingat dapat memudahkan pencarian data.
2.3.3 Pemilihan
Alternatif sebagai Upaya untuk Peningkatan
Pemilihan alternatif sebagai upaya untuk peningkatan
tenaga ahli bidang tekonologi informasi adalah dengan cara menggabungkan
alternatif pemecahan masalah 1 dan alternatif pemecahan masalah 2. Dengan
adanya penambahan tenaga ahli bidang tekonologi informasi disertai pelatihan,
dapat memudahkan LKBH PGRI Jember untuk berkomunikasi dengan pelapor maupun
masyarakat Jember berkaitan dengan konsultasi dan perlindungan hukum. Selain
itu, tidak perlu menggunakan waktu dan proses yang lama, sehingga pihak LKBH
PGRI Jember dapat menjalankan tugas dengan tenggat waktu lebih efektif dan
efisien.
Sedangkan untuk pemilihan alternatif sebagai upaya
untuk peningkatan kelancaran memberikan data dan informasi adalah dengan cara
penggabungan dari ke tiga alternatif pemecahan masalah.diatas. Sehingga
memudahkan anggota maupun pengurus untuk melihat data maupun informasi yang
telah dijalankan apabila ada kesalahan di masa mendatang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Peran Organisasi Profesi Guru Republik Indonesia
(PGRI) dalam melindungi guru secara hukum adalah dengan cara membentu anak
lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di setiap
kabupaten.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan
perlindungan hukum untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Lembaga ini
mempunyai tugas untuk memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun
non-ligitasi bagi anggota pada khusunya dan masyarakat kurang mampu pada
umumnya serta memberikan penyuluhan. Tujuan yang lain adalah untuk mengayomi,
melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum
sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain.
Peran LKBH PGRI dalam melindungi guru adalah
berperan aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan
profesionalitas guru melalui berbagai penyuluhan. Memberikan fungsi pembinaan,
pendampingan dan perlindungan bagi guru. Meningkatkan kesejahteraan guru dengan
cara perlindungan hukum supaya dalam melaksanakan tugasnya mempunyai rasa aman.
Selain itu juga memelihara, menjaga dan membela serta meningkatkan martabat
guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakwanan organisasi.
3.2
Saran
Untuk memperlancar LKBH PGRI dalam memberikan
perlindungan bagi guru dan masyarakat kurang mampu, harus ada peran aktif dari
masing-masing pihak untuk menyelesaikan persolan hukum baik secara litigasi dan
non-litigasi. Perlunya menanamkan kesadaran pada guru dalam mengemban tugasnya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara profesionalitas dan dilakukan secara
baik dan benar agar persolan hukum dapat berkurang sehingga kesejahteraan guru
dapat meningkat. Dengan adanya peningkatan rasa aman dan kesejahteran, guru
akan lebih semangat dalam mengemban tugasnya.
Perlunya sosialisasi di segala media, tidak hanya
melakukan penyuluhan. Jika hanya melakukan penyuluhan, yang akan mengetahui
informasi hanya peserta yang mengikuti penyuluhan, apabila dilakukan
sosialisasi di media sosial, masyarakat akan lebih banyak mengetahui dengan
kemajuan teknologi yang canggih sekarang ini. Bukan hanya guru dan masyarakat
kurang mampu, melainkan masyarakat umum dan peserta didik dapat mengetahui dan
dapat meminimalisir persolan hukum yang menjerat guru dan masyarakat kurang
mampu.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku pedoman kerja LKBH PGRI Kabupaten
Jember
Buku anggaran dasar LKBH PGRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar