Selasa, 18 April 2017

Peran LKBH PGRI Jember









Daftar Isi


Kata Pengantar.………………………………………………………………………...…..…i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..………….ii
BAB 1 PENDAHULUAN...………………………………………………………………….1
1.1  Latar Belakang Masalah...………..……………………………………………………….1
1.2  Rumusan Masalah ....……………………………………………………………………..1
1.3  Tujuan dan Manfaat……………………………………………………...………………..2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………..…3
2.1 Tinjauan Teori ...……………………………………………………………………...…...3
2.2 Paparan Hasil Wawancara………………………………………………………………...8
2.3 Pembahasan……………………………………………………………………………...12
BAB III PENUTUP...………………………………………………………………………...15
3.1 Kesimpulan...…………………………………………………………………………..…15
3.2 Saran.………………………………………………………………………………….…15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………...17








BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Organisasi Profesi Guru di Indonesia merupakan sebuah organisasi yang anggotanya bekerja sebagai pendidik atau guru yang telah memiliki kartu tanda anggota. Guru mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pendidikan di sebuah negara. Maka, guru wajib mendapatkan perlindungan dari negara melalui Organisasi Profesi Guru di Indonesia (PGRI) di masing-masing daerah.
Beberapa tahun terakhir, guru sering terlibat dalam permasalahan, yang dilaporkan sampai ke ranah hukum sebagai terdakwa oleh pihak dari murid maupun lembaga tertentu seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Guru disalahkan apabila terdapat murid yang tidak senang terdahap perilaku dan kebijakan dari seorang guru, walaupun hal tersebut adalah baik bagi pendidikan dan karakter seorang  murid. Sering sekali guru belum mengetahui prosedur yang baik dan benar dalam menangani sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Guru dipandang sebagai pihak yang salah apabila ada permasalahan yang menyangkut antara sekolah, guru dan murid. Seorang guru seharusnya mendapatkan haknya sebagai guru dan wajib menerima perlindungan dari negara.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam melindungi guru di Indonesia?
2.      Mengapa Organisasi Profesi Guru di Indonesia mendirikan anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)?
3.      Bagaimana Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik anggota maupun masyarakat yang kurang mampu? 

1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan:
1.    Untuk mengetahui peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui dibentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Indonesia sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.    Untuk mengetahui cara penyelesaian permasalahan yang ditangani oleh LKBH dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.

Manfaat:
1.    Mengerti dan memahami bagaimana peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.
2.    Mengerti dan memahami Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.    Mengerti dan memahami cara penyelesaian LKBH dalam menangani permasalahan hukum.















  
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Tinjauan Teori/Konsep/Pustaka
2.1.1 Pengertian PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan Suatu organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda,pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Pemilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu persatu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

   Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
   Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka merupakan guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945-seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
   Dengan semangat bersuara ”merdeka” berulang-ulang, di tengah bau mesin pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
1.    Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
2.    `Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
3.    Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).





2.1.2 Tujuan PGRI
Tujuan PGRI secara umum untuk:
1.    Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.    Berperan aktif mencapai tujuan nasioal dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.    Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4.    Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5.    Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

2.1.3 Visi dan Misi PGRI
Visi PGRI
“Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekan, mengisi kemerdekaan dengan program utama di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

Misi PGRI
a.    Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
b.    Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersama komponen bangsa melaksanakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan.
c.    Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya sistem pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional.

d.   Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan.
e.    Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, profesional, dan terlindungi.

2.1.4 Pengerian LKBH PGRI
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

2.1.5   Tujuan LKBH
Tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru.





2.1.6   Visi dan Misi LKBH
Visi:
Mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukum kepada guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi :
1.    Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.    Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.    Berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional


2.2 Paparan Hasil Obsevasi/Wawancara
Untuk mendapatkan data terkait Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember dalam Perlindungan Profesi Guru di Kabupaten Jember, dengan tema Organisasi Profesi di Indonesia, penyusun melakukan observasi dan wawancara di Seketariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember yang berlokasi di Jalan Semangka 7 Patrang, Jember. PGRI Jember merupakan organisasi guru di Jember yang ketuai oleh Drs. H. Supriyono, SH, MM. Sedangkan untuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di ketuai oleh Gunawan Hendro, SH.

2.2.1 Pengertian, Peran, Fungsi, Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Pengertian LKBH
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum(LKBH) Kabupaten Jember merupakan anak lembaga dari PGRI yang dibentuk pada tahun 2016.

Peran LKBH PGRI Jember
Melakukan dan menjalankan fungsi dari pembinaan, fungsi pendampingan dan fungsi perlindungan, secara hukum bagi guru dan masyarakat kurang mampu daerah Kabupaten Jember. Selain itu, juga melakukan penyuluhan kepada guru dan masyarakat Kabupaten Jember. Peran untuk masyarakat: menjadi salah satu wakil negara untuk membantu masyarakat miskin secara hukum dan gratis, kecuali dana pengadilan, biaya ke pengacara gratis.
Tujuan LKBH PGRI Jember
Secara khusus menangangi permasalahan hukum yang dihadapi oleh anggota PGRI maupun non anggota PGRI, dan secara umum menangani permasalahan hukum masyarakat kabupaten Jember.

Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Visi :
Mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukumkepada guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi :
1.      Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.      Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.      Berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional

2.2.2 Perlindungan yang Dilakukan LKBH
1.    Perlindungan hukum, mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
2.    Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan  pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.

Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru yang menjadi korban. Secara umum diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, jika mereka menjadi korban atau sebelum menjadi korban perlindungan hukum  dan bantuan hukumsebagai advokasi, meliputi :
1.      Peyuluhan dan sosialisasi hukum
2.      Klarifikasi dan verifikasi
3.      Mediasi
4.      Ligitasi dan non ligitasi

Perlindungan profesi guru dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangakan dalam arti luas, perlindungan profesi guru dapat disebut  “perlindungan fungsional”, karena tujuannya adalah agar guru dapat dilaksanakan, difungsikan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan hukum terhadap guru, jika ditinjau dari hukum pidana :
1.      Guru sebagai “subyek”, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya.
2.      Guru sebagai “obyek/korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.

2.2.3 Guru sebagai Subyek
   Dalam proses pembelajaran disekolah, banyak sekali guru menerapkan pendekatan reward (penghargaan) dan memberikan hukuman (punishment) kepada peserta didik. Hukuman yang diberikan kadang kurang mendidik, bahkan kadang masih disertai emosi. Sedangkan hukuman yang diberikan dengan emosi dapat saja berakibat pidana. Hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana, misalnya :
1.    Memukul, mencubit, menyuruh berdiri di muka kelas, mengurung dalam kamar kecil, push-up, dll.
2.    Memarahi atau memberikan teguran/peringatan keras kepada peserta didik.
3.    Memberikan tugas-tugas yang dirasakan berat bagi peserta didik, misalnya : hukuman membersihkan ruang kelas, membersihkan wc, membawa sesuatu yang menyulitkan peserta didik, harus memiliki buku LKS, dll.
2.2.4 Contoh Perkara
1.   Kekerasan pada anak
2.   Utang piutang
3.   Kekerasan dalam rumah tangga
4.   Perkara tipikor
5.   Perceraian
6.   Sengketa
2.2.5 Penyelesaian Perkara
            Penyelesaian perkara dalam LKBH ada 2, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian masalah dengan cara hukum, sedangkan litigasi secara kekluargaan.
2.2.6   Keorganisasian
Keorganisasian LKBH PGRI Jember sudah diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH-PGRI), yang terdapat dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9, yang berbunyi:

Pasal 7
(1)     LKBH PGRI berada di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
(2)     LKBH PGRI tingkat nasional disebut LKBH PGRI pusat

Pasal 8
(1)     Pengurus di tingkat nasional disebut pengurus LKBH PGRI pusat
(2)     Pengurus di tingkat provinsi disebut pengurus LKBH PGRI provinsi



Pasal  9
(1)     Pengurus LKBH PGRI di semua tingkat terdiri atas penasihat, pengurus harian tim teknis advokasi
(2)     Masa jabatan pengurus LKBH PGRI di semua tingkat sama dengan masa jabatan badan pimpinan PGRI pada tingkat yang sama.

2.2.7 Standar Operational Procedure (SOP)

 STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
BIDANG ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
PGRI KABUPATEN JEMBER
KEPENGURUSAN PERIODE 2015-2020

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (AD dan ART LKBH PGRI) bahwa pengurus LKBH PGRI memiliki tugas :
1.    Mengelola administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.    Mengadakan rapat-rapat organisasi
3.    Melakukan sosialisasi atas informasi dan kebijakan organisasi kepada organisasi di tingkat bawahannya
4.    Memberikan perlindungan dan bantuan hkum kepada anggota  PGRI yang memerlukan baik diminta maupun tidak diminta
5.    Melaksanakan tugas-tugas perlindungan dan bantuan hukum dari pinjaman PGRI sesuai tingkatnya
6.    Mengatur penugasan tim teknis advokasi untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI sesuai tingkatnya
7.    Melaporkan pelaksanaan program kerja, program  tahunan berikut, perkembangan dan keadaan organisasi dan pada forum organisasi sesuai tingkatnya
8.    Menyampaikan laporan tertulis kepada organisasi setingkat diatasnya pada setiap akhir tahun kalender


2.2.8 Kelebihan dan Kekurangan LKBH PGRI Jember tahun 2016
Kelebihan
LKBH PGRI Jember pada tahun 2016 menjadi perwakilan negara Indonesia ke nasional sebagai organisasi bantuan hukum yang sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM). LKBH PGRI di Indonesia yang telah mendapatkan akreditasi sebagai organisasi bantuan hukum ada 2, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Jember.
Kekurangan
LKBH PGRI Jember dalam menyelesaikan perkara pada tahun 2016 tidak ada kendala, namun LKBH masih kekurangan tenaga kerja dalam bidang pengoperasian teknologi informasi, sehingga berita-berita mengenai LKBH PGRI Jember tidak diperbaharui.

2.2.9 Harapan LKBH PGRI Jember
1.    Guru di Indonesia mendapatkan perlindungan yang adil dari negara yang tidak memandang suku, ras, agama, etnis, dll.
2.    Masyarakat lebih mengetahui dan merasakan manfaat adanya LKBH PGRI Jember.
3.    Angka permasalahan tentang mengalami guru menurun.
4.    Guru mengerti cara penyelesain masalah dengan baik dan benar.

2.3 Pembahasan/Diskusi Hasil
2.3.1 Kendala yang Muncul
Berdasarkan observasi dan wawancara penyusun terhadap peranan LKBH PGRI Jember pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2017, dengan narasumber Moh. Yusuf, S.E, yang berkedudukan sebagai wakil ketua LKBH PGRI Jember periode 2015-2020, tidak ada kendala dalam melakukan tugas LKBH PGRI di Kabupaten Jember. Selama ini, LKBH PGRI Jember telah melakukan berbagai penyuluhan kepada seluruh guru dan masyarakat Jember mengenai perlindungan hukum bagi guru dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penilaian penyusun terhadap peran LKBH PGRI Kabupaten Jember dalam upaya menjalankan dan meningkatkan peran untuk guru maupun masyarakat sudah baik dan tersusun secara sistematis. Terbukti dengan adanya peluncuran sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum oleh KEMENHAMKAN kepada LKBH PGRI Jember dengan akreditasi C. Hal tersebut menjadikan LKBH PGRI Jember sebagai LKBH PGRI percontohan bagi LKBH PGRI wilayah yang lain, karena LKBH PGRI yang sudah memilki sertifikat akreditasi hanya 2 LKBH PGRI, dan LKBH PGRI Jember menjadi salah satu yang mendapatkan sertifikat akreditasi. Untuk memperolah sertifikat akreditasi, LKBH PGRI Jember telah diuji kelayakan dan kesesuaian tugas, visi-misi, peran, kegiatan kerja.
Berdasarkan hasil tersebut, LKBH PGRI Jember berhasil melaksanakan perannya kepada masyarakat. LKBH PGRI Jember tidak hanya menangani proses masalah yang hanya dari anggota saja, melainkan guru yang tidak anggota PGRI Jember dan masyarakat kurang mampu juga ikut dibantu selama proses perkara yang dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Namun, masyarakat umum yang ingin mencari tahu tentang LKBH PGRI Jember maupun berita terbaru,susah mencari di sosial media maupun di website resmi dari pihak LKBH PGRI Jember. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga yang mahir dalam bidang teknologi informasi, sehingga tidak ada pembaharuan berita. Berita maupun yang mengenai LKBH PGRI Jember dapat diperoleh di majalah-majalah guru dan dapat datang langsung ke kantor PGRI Jember di Jalan Semangka no 7 Patrang, Jember.
LKBH PGRI Jember dalam memberikan data kepada penyusun tidak terlepas dari kode etik lembaga, yaitu nama dan berkas perkara yang ditangani, hanya  menyebutkan perkara yang ditangani saja. Karena, identitas merupakan rahasia dari LKBH PGRI Jember dengan pelapor. Apabila ingin mengetahui identitas dipersilahkan menghadap ketua PGRI. Namun, saat dipaparkan pertanyaan tertentu, untuk mencarikan data maupun jawaban masih kesulitan mencari. Seperti hal-hal yang tercantum dalam anggaran dasar sebuah lembaga.

2.3.2 Alternatif Pemecahan
Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala tenaga ahli bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut:
1.      Memilih tenaga ahli teknologi informasi dari anggota PGRI Jember
2.      Memeberikan pelatihan kepada anggota LKBH PGRI Jember dalam bidang tekonologi informasi, sehingga media sosial apapun dapat dimanfaatkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang LKBH PGRI Jember.

Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala pencarian jawaban adalah sebagai berikut:
1.      Pengurus maupun anggota LKBH PGRI Jember dapat mempelajari seluk beluk bidangnya melewati berbagai acara program kerja dan buku pedoman PGRI Jember.
2.      Semua anggota LKBH PGRI Jember harus aktif dalam program kerja yang akan dilaksanakan dan aktif dalam membantu penyelesaian perkara hukum.
3.      Penataan berkas yang sistematis dan mudah diingat dapat memudahkan pencarian data.

2.3.3 Pemilihan Alternatif sebagai Upaya untuk Peningkatan
Pemilihan alternatif sebagai upaya untuk peningkatan tenaga ahli bidang tekonologi informasi adalah dengan cara menggabungkan alternatif pemecahan masalah 1 dan alternatif pemecahan masalah 2. Dengan adanya penambahan tenaga ahli bidang tekonologi informasi disertai pelatihan, dapat memudahkan LKBH PGRI Jember untuk berkomunikasi dengan pelapor maupun masyarakat Jember berkaitan dengan konsultasi dan perlindungan hukum. Selain itu, tidak perlu menggunakan waktu dan proses yang lama, sehingga pihak LKBH PGRI Jember dapat menjalankan tugas dengan tenggat waktu lebih efektif dan efisien.
Sedangkan untuk pemilihan alternatif sebagai upaya untuk peningkatan kelancaran memberikan data dan informasi adalah dengan cara penggabungan dari ke tiga alternatif pemecahan masalah.diatas. Sehingga memudahkan anggota maupun pengurus untuk melihat data maupun informasi yang telah dijalankan apabila ada kesalahan di masa mendatang.







BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Peran Organisasi Profesi Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam melindungi guru secara hukum adalah dengan cara membentu anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di setiap kabupaten.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan perlindungan hukum untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Lembaga ini mempunyai tugas untuk memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota pada khusunya dan masyarakat kurang mampu pada umumnya serta memberikan penyuluhan. Tujuan yang lain adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain.
Peran LKBH PGRI dalam melindungi guru adalah berperan aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan profesionalitas guru melalui berbagai penyuluhan. Memberikan fungsi pembinaan, pendampingan dan perlindungan bagi guru. Meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara perlindungan hukum supaya dalam melaksanakan tugasnya mempunyai rasa aman. Selain itu juga memelihara, menjaga dan membela serta meningkatkan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakwanan organisasi.

3.2 Saran
Untuk memperlancar LKBH PGRI dalam memberikan perlindungan bagi guru dan masyarakat kurang mampu, harus ada peran aktif dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan persolan hukum baik secara litigasi dan non-litigasi. Perlunya menanamkan kesadaran pada guru dalam mengemban tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara profesionalitas dan dilakukan secara baik dan benar agar persolan hukum dapat berkurang sehingga kesejahteraan guru dapat meningkat. Dengan adanya peningkatan rasa aman dan kesejahteran, guru akan lebih semangat dalam mengemban tugasnya.
Perlunya sosialisasi di segala media, tidak hanya melakukan penyuluhan. Jika hanya melakukan penyuluhan, yang akan mengetahui informasi hanya peserta yang mengikuti penyuluhan, apabila dilakukan sosialisasi di media sosial, masyarakat akan lebih banyak mengetahui dengan kemajuan teknologi yang canggih sekarang ini. Bukan hanya guru dan masyarakat kurang mampu, melainkan masyarakat umum dan peserta didik dapat mengetahui dan dapat meminimalisir persolan hukum yang menjerat guru dan masyarakat kurang mampu.































DAFTAR PUSTAKA


Buku pedoman kerja LKBH PGRI Kabupaten Jember
Buku anggaran dasar LKBH PGRI


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar