Jumat, 28 April 2017

Rancangan Pendidikan Etika Demokrasi pada Peserta Didik


Abstrak


Negara Indonesia merupakan neraga yang menganut paham demokrasi, untuk merealisasikan bentuk praktek demokrasi di masyarakat Indonesia terutama di untuk peserta didik, baik di kalangan apapun, dalam usia berapapun dan perbedaan jender.  Hal tersebut menjadi keharusan seorang pendidik dan peran lembaga sekolah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang demokrasi di Idonesia, yang selanjutnya akan dipraktekkan langsung oleh peserta didik, baik dalam proses belajar mengajar di sekolah maupun  dalam interaksi dengan masyarakat. Dengan menerapkan sikap serta cara fikir peserta didik dalam melakukan  tindak-tanduk yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dengan orang lain.
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, etika seorang peserta didik telah meredup terutama dalam hal penerapan sikap demokrasi di kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bukan hanya peserta didik kalangan mahasiswa melainkan juga kalangan dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Pendidikan etika akhir-akhir ini terpinggirkan dari seorang pendidik, yang hanya mengejar kelulusan tinggi pada setiap ujian nasional.
Pendidikan etika demokrasi sangat penting diajarkan dalam dunia pendidikan oleh pendidik kepada peserta didik dan sejak sedini mungkin harus diperkenalka nilai-nilai dalam demokrasi kepada para peserta didik. Pendidikan etika demokrasi baik dicontohkan karena negara Indonesia sendiri menganut paham demokrasi yang berlandaskan pancasila. Supaya peserta didik dapat berinteraksi dengan masyarakat walau berbeda ras, agama, suku, kenyakinan dan lain-lain dengan memiliki tujuan yang sama.
Konsep rancangan pendidikan etika untuk peserta didik yang akan pendidik didik adalah menerapkan konsep pendidikan etika demokratisi. Pendidikan etika demokratsi adalah sebuah pendidikan yang mengutamakan karakter dan etika seorang peserta didik untuk menghadapi tantangan globalisasi dan dilakukan secara hubungan demokratis. Yaitu hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi antara berbagai sub sistem dalam sebuah sistem pendidikan etika. Dimana adanya ruang keterbukaan antara pendidik dengan peserta didik untuk mengungkapkan pendapat mereka mengenai cara maupun sistem pembelajaran pendidikan etika demokrai, selain itu juga dapat memberi masukan antara pendidik kepada peserta didik maupun sebaliknya untuk mempererat hubungan antara pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran etika demokrasi.
Pendidikan etika sangat penting untuk diterapkan seorang pendidik dalam proses belajar mengajar untuk mengembangkan karakter peserta didik. Mengingat peserta didik jaman sekarang banyak yang mengalami krisis etika, hal itu dalah Pe Er dan tugas baru bagi pendidik sekarang dan calon pendidik di masa mendatang. Dengan adanya rancangan pendidikan etika demokrasi dari seorang pendidik kepada pendidik, diharapkan dapat mengembalikan nilai-nilai demokrasi Indonesia yang semakin memudar bahkan menghilang dari kehidupan peserta didik.
















BAB I
PENDAHULUAN


Dalam dunia pendidikan di Indonesia, etika seorang peserta didik telah meredup terutama dalam hal penerapan sikap demokrasi di kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bukan hanya peserta didik kalangan mahasiswa melainkan kalangan dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Pendidikan etika demokrasi akhir-akhir ini terpinggirkan dari seorang pendidik, yang hanya mengejar kelulusan tinggi pada setiap ujian nasional.
Era globalisasi atmosfer kehidupan ini terdapat berbagi macam generasi disetiap jaman nya. Pendidikan etika demokrasi merupakan salah satu pendidikan yang harus diterapkan oleh pendidik kepada peserta didik dalam setiap generasi, terumatam  etika dalam berdemokrasi. Pendidikan etika harus menyesuaikan dengan siapa yang akan di didik oleh pendidik. Dalam teori generasi, terdapat berbagai macam generasi yang salah satunya adalah generasi alpha dan generasi emas di tahun 2045. Generasi tersebut juga dikatakan sebagai generasi internet karena setiap anak yang lahir akan mengetahui dan cepat menguasai sebuah teknologi.
Generasi ini adalah generasi terpintar sepanjang masa, dengan segala kemudahan akses teknologi.  Sering sekali generasi ini pandai dalam  hal tertentu tetapi tidak memiliki etika yang baik kepada orang lain, salah satu nya nilai-nilai yang terdapat dalam demokrasi. Mereka kurang memiliki semangat sosial antar manusia dan kurang dalam hal kreatifitas. Karena berpedoman hanya pada gajet dan memudahkan segala hal dengan menggunakan sebuah gajed.
Maka dari itu, untuk membentuk generasi yang lebih dari generasi sebelumya perlu adanya sebuah pendidikan, tidak hanya pendidikan formal saja melainkan harus ada pendidikan-pendidikan karakter lain untuk membuat sistem pendidikan yang baik diterapkan pada masanya. Salah satu pendidikan-pendidikan karakter yang dapat pendidik berikan kepada peserta didik adalah pendidikan etika demokrasi, pendidikan  yang dapat mendidik anak-anak supaya tidak antisosial dan kurang kreatif dalam bersikap demokrasi. Yaitu etika dalam berdemokrasi, sangat disayangkan apabila generasi terpintar sepanjang masa tidak memilki etika dalam berdemokrasi yang baik bahkan krisis etika. Sebagai pendidik generasi alpha serta generasi emas dan calon-calon pendidik nantinya harus mempunyai konsep mendidik generasi ini dengan konsep pendidikan etika yang tepat diterapkan pada generasi ini, salah satunya merancang pendidikan etika demokrasi dari sedini mungkin.
Negara Indonesia merupakan neraga yang menganut paham demokrasi, untuk merealisasikan bentuk praktek demokrasi di masyarakat Indonesia terutama di kalangan peserta didik, dalam usia berapapun dan jender.  Hal tersebut menjadi keharusan seorang pendidik dan peran lembaga sekolah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang demokrasi di Idonesia, yang selanjutnya akan dipraktekkan langsung oleh peserta didik, baik dalam proses belajar mengajar di sekolah maupun  dalam interaksi dengan masyarakat. Dengan menerapkan sikap serta cara fikir peserta didik dalam melakukan  tindak-tanduk yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dengan orang lain, maka dapat mengembalikan nilai-nilai demokrasi yang pudar bahkan menghilang dari kalangan para peserta didik.













BAB II
PEMBAHASAN


Pendidikan etika demokrasi sangat penting diajarkan dalam dunia pendidikan oleh pendidik kepada peserta didik dan sejak sedini mungkin harus diperkenalka nilai-nilai dalam demokrasi kepada para peserta didik. Pendidikan etika demokrasi baik dicontohkan karena negara Indonesia sendiri menganut paham demokrasi yang berlandaskan pancasila. Supaya peserta didik dapat berinteraksi dengan masyarakat walau berbeda ras, agama, suku, kenyakinan dan lain-lain dengan memiliki tujuan yang sama.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos yang mempunyai banyak arti, yaitu tempat tinggal yang biasa, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Etika dimaknai sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Pendidikan etika demokrasi tersebut harus diterapkan mengingat karakter peserta didik yang segala sesuatu hal nya selalu menggunakan kecanggihan alat teknologi informasi dan komunikasi serta memudarkan jiwa-jiwa demokrasi pada peserta didik. Peserta didik cenderung pasif dan tidak mau ikut campur terhadap hal-hal yang memerlukan hubungan sosialisasi langsung seperti demokrasi. Paham demokrasi yang telah ada sejak dulu di Indonesia jangan sampai pudar bahkan hilang dari kehidupan para peserta didik jaman sekarang dan masa depan.
Apalagi terdapat berbagai permasalahan pemuda Indonesia hanya persoalan sederhana mengenai pendemokrasian. Hal tersebut dapat melunturkan rasa kebersamaan antar sesama dan mencirikan Indonesia yang goyah akibat perkembangan jaman dan alat komunikasi yang semakin canggih tanpa diimbangani dengan nilai-nilai dan sikap-sikap di dalam demokrasi.
Menurut data dari yayasan The 2016 Kids Count Data Book, remaja sekarang memiliki kondisi yang lebih stabil meskipun pada nyatanya negara tempat mereka tinggal sedang mengalami krisis. Penelitian yang berlangsung pada tahun 2008 sampai 2014 ini juga menunjukkan mereka yang lahir setelah 1995 jauh lebih baik dalam bidang kesejahteraan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keluarga dan masyarakat namun memiliki kekurangan dalam hubungan sosial.
Berdasarkan keterangan WHO, remaja adalah orang yang berada pada rentang usia 10-19 tahun. Pada rentang usia tersebut, remaja biasanya tengah mencari jati diri. Menurut pakar informasi teknologi (IT), Nukman Luthfie, generasi millennial ini lahir ketika internet sudah mulai mewabah. Hal ini membuat generasi tersebut disebut-sebut sebagai generasi digital. Jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya, remaja millennial ini memiliki hidup yang sangat digital.
Memang, pada kenyataannya saat ini sudah banyak remaja yang kreatif membuat konten sosial medianya menjadi menarik. Entah itu tutorial merias wajah, memasak, membuat prakarya, menampilkan hasil fotografi, atau memamerkan lagu terbaru.  Seluruh konten yang diunggah ke sosial media tersebut, kata Nukman, sama dengan artinya menyebarkan karya ke ruang publik. Makanya ada hal yang enggak boleh dilanggar, yaitu etikasosial.
Jika etika tersebut dilanggar, maka konsekuensi pun harus diterima, seperti dicaci dan dikucilkan. Hal lain yang tak boleh dilanggar adalah hukum.
Bermain sosial media juga harus paham hukum-hukum, seperti undang-undang pornografi dan ITE. Bagi Generasi Z, pendidikan dan gelar akademik merupakan hal penting. Banyak lulusan perguruan tinggi mendapat pekerjaan pada posisi menengah (middle income position). Penelitian ini pun juga menyimpulkan bahwa pendapatan mereka rata-rata US$ 10,66 per jam atau sekitar Rp 143.164 per jam. Jika dikalkulasikan selama delapan jam sehari dengan waktu libur dua hari sepekan, penghasilan mereka bisa mencapai rata-rata Rp 25 juta sebulan.
Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat generasi ini lebih ramah terhadap teknologi, di mana mereka lahir dan besar di saat semua benda mengalami digitalisasi. Perkembangan informasi, cepat mendapatkan berita, bahkan media sosial adalah kebiasaan sehari-hari yang tak bisa dipisahkan. Dengan tingkat akses yang lebih cepat dan mudah membuat generasi ini lebih lincah dan cepat, meski terkesan pragmatis.
Generasi Alpha dan emas adalah generasi digital. Mereka lahir dan tumbuh usai krisis global terjadi, di mana pertumbuhan ekonomi sedang cepat dan lahirnya berbagai teknologi baru yang jauh lebih cepat. Dengan hampir semua hal yang telah ada, secara tak langsung membuat mereka menjadi lebih mudah dan sadar untuk merefleksikan diri untuk menjadi apa di masa depan.
Pendidikan menyongsong tahun 2045 fokus seharusnya membangun karakter Generasi Emas 2045 agar memiliki sikap positif, polapikir esensial, komitmen normative dan kompetensi abilitas dalam berdemokrasi. Ironisnya, pendidikan di Indonesia sungguh-sungguh masih jauh dari arah pembentukan karakter seperti itu. Bahkan boleh jadi belum ada konsep yang benar dan dipahami bersama. Fenomena yang ada ialah ketika pendidikan karakter disosialisasikan, semua pihak memang menyambut dengan antusias, namun masih banyak penafsiran beragam tentang sosok keilmuan karakter yang diharapkan itu. Banyak diskusi tentang karakter, namun pemahaman esensi masih belum dipahami.
Pemahaman konsep dan strategi pengembangan karakter seharusnya dilihat dari filosofi ideografis dan nomotetis. Filosofi ideografis merujuk kepada kemampaun individual, sedang filosofi nomotetis merujuk pada internalisasi nilai-nilai filsafat pendidikan Indonesia yakni Pancasila. Selama ini pendidikan di Indonesia fokus pada filosofi ideografis, sementara filosofi nonemottis hampir terabaikan. Akibatnya kehidupan berbangsa semakin rapuh, karena tujuan utama mereka adalah hanya untuk memperkaya diri sendiri. Ketika sedang menduduki posisi di pemerintahan yang dipikirkan adalah untuk memperkaya diri sendiri. Kehilangan filosofi nomotetis dari kehidupan berbangsa merusak pembangunan karakter Pancasila. Nilai Pancasila adalah acuan konsep, implementasi serta tujuan yang harus dicapai dalam kehidupan berbangsa. Pendidikan di Indonesia belum berhasil menghasilakan sumber daya manusia untuk siap mengabdi bahkan berkorban membangun bangsa yang besar, maju, jaya dan bermartabat.
Orientasi pendidikan bermutu di Indonesia diukur dari keberhasilan membangun dirinya sendiri, keluarganya atau kelompoknya. Keberhasilan secara individual atau kelompok tidak otomatis menjadi keberhasilan bangsa. Pendidikan harus mampu membangun karakter bahwa kepentingan bangsa lebih utama dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Pembiaran ideografis menjadi determinan dalam pendidikan berpeluang menjadi ancaman bagi eksistensi NKRI.
Pembangunan karakter membutuhkan konsistensi, menyeluruh dan dalam waktu relatif lama. Berbagai kebijakan dan implementasi, baik oleh pemerintah di pusat, di daerah sampai di satuan pendidikan sungguh sangat jauh dari upaya pembentukan karakter yang diharapkan. Kebijakan, implementasi dan evaluasi mestinya tetap mengacu pada output karakter yang diharapkan. Artinya, kebijakan berkarakter, implementasi berkarakter dan evaluasi juga harus berkarakter. Pengerdilan konsep pendidikan karakter dalam kebijakan dan implementasi merupakan ancaman bagi eksistensi NKRI.
Karakter merupakan pendukung utama dalam pembangunan bangsa, kata Bung Karno. Beliau (Soedarsono, 2009:46) mengatakan: “Bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter (character building). Karena character building inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta bermartabat. Kalau character building tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli”. Dalam perspektif filosofis dikatakan bahwa education without character, this is sins the basis for misery in the world, The essence of education is to recognize truth. Let your secular education go hand in hand with spiritual education (Sathya, 2002:83)
Pendidikan karakter dapat dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan praktis dan pendekatan esensial. Pendekatan praktis melatihkan sifat-sifat yang diharapkan menjadi perilaku peserta didik. Pendekatan esensi menyiapkan kepribadian sebagai rumahnya karakter. Kemendikbud membuat desain pendidikan karakter dengan membuat daftar sifat-sifat yang harus diimplementasikan kepada peserta didik. Ada delapan belas sifat untuk pendidikan karakter dan sembilan sifat pendidikan anti korupsi.
Sukidi (2005:4) mengatakan bahwa fenomena krisis hidup (krisis karakter) tidak hanya semata-mata krisis intelektual dan moral, namun sedikit lebih dalam ke jantung persoalan bahwa krisis moral yang hampir merambah seluruh lini kehidupan kita, sebenarnya berasal dan bermuara pada krisis spiritual. Artinya krisis karakter tidak hanya sekedar kehilangan 18 sifat dan kehilangan 9 sifat seseorang menjadi koruptor. Pendidikan karakter jauh lebih mendasar yakni memfungsikan kecerdasan nurani (SQ). Karakter mewarnai seluruh perilaku. 
Konsep rancangan pendidikan etika untuk peserta didik yang akan pendidik didik adalah menerapkan konsep pendidikan etika demokratis. Pendidikan etika demokratis adalah sebuah pendidikan yang mengutamakan karakter dan etika seorang peserta didik untuk menghadapi tantangan globalisasi dan dilakukan secara hubungan demokratis. Yaitu hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi antara berbagai sub sistem dalam sebuah sistem pendidikan etika. Dimana adanya ruang keterbukaan antara pendidik dengan peserta didik untuk mengungkapkan pendapat mereka mengenai cara maupun sistem pembelajaran pendidikan etika, selain itu juga dapat memberi masukan antara pendidik kepada peserta didik maupun sebaliknya untuk mempererat hubungan antara pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajarn etika.
Proses internalisasi etika dalam diri peserta didik tidak dapat dilakukan secara instan, namun melalui proses sejalan dengan perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Proses internalisasi dimulai dengan pengenalan nilai-nilai di dalam keluarga oleh orangtua maupun sanak family yang serumah.
Teori perkembangan moral oleh Lawrence Kohlberg, menurutkan perkembangan moral menjadi tiga tahab dan setiap tahap ada dua peringkat. Susunan peringkat itu adalah sebagai berikut:
1.    Tahap Pertama (Prekonvensional)
Dalam tahab ini ada dua peringkat yang dilalui, yaotu orientasi ketaatan dan saknsi. Orinetasi ketaatan terjadi apabila peserta didik belajar melakukan perbuatan yang baik dan tidak lagi melakukan perbuatan yang tidak baik. Sementara untuk sanksi sendiri berorientasi pada asas dan instrumentasi, peserta didik belajar bahwa jika ia melakukan perbuatan baik, berarti dia melakukan sesuatu yang dapat diterima lingkungannya dan tidak akan mendapatkan hukuman
2.    Tahap Kedua (Peringkat Konvensional)
Nilai-nilai yang menjadi alasan untuk berbuat baik diterima sebagia nilainya untuk memnuhi kehendak orangtua serta lingkungannya. Dengan car itu ia dapat diterima di dalam kehidupan bermasyarakat. Peserta didk menyadari bahwa ia berada dalm suatu lingkungan sosial budaya masyarakat yang memiliki tat nilai, aturan serta adat yang mengatur perilaku masyarakat, sekalipun di dalam kehidupan keluarganya ada nila-nilai dan tata aturan tertentu yang hasrus ditaati. Pada tahab ini peringkat yang dilaui adalah berorientasi pada interpersonal, dimana anak harus dapat menempatkan diri dalam berperan interpersonal didasari pada nilai-nilai dan tat aturan yangb ditetapkan di dalam lingkungan sosial bduaya tertentu masyarakatnya.
3.    Tahab Ketiga (Post-Konvensional)
Pada tahap ini sesorang tidak lagi hanya menerima dan melakukan, tetapi juga mencoba untuk mengkaji dan mengkritisi dari sudut pandang tertentu yang ia kembangkan. Peringkat yang berorientasi kontrak sosial dan peringkat berorientasi pada prinsip etika universal ada kontral sosial yang tidak tertulis da nada yang tertulis yang diminta oleh sekelompok warga.

Ada beberapa hal pokok yang terdapat dalam pendidik etika demokratis yang harus diterapkan oleh pendidik kepada peserta didik, yaitu:
1.        Membimbing dan memperbaiki sikap, etika, dan moral demokrasi peserta didik.
2.        Mengembangkang skill peserta didik lewat pelajaran akademik maupun pelajaran non akademik.
3.        Proses kegiatan belajar mengajar tidak hanya di dalam kelas, melainkan bisa langsung terjun ke lapangan.
4.        Mengembangkan jiwa sosial peserta didik.

Hal pokok tersebut  diambil dari kekurangan-kekurangan generasi alpha dan emas  yang akan dididik nantinya. Membimbing etika peserta didik yang pertama adalah memberi pengetahuan, kemudian lewat sebuah permainan interaktif baik di dalam ruangan kelas maupun di luar ruangan kelas, baik individu maupun kelompok, peserta didik harus dapat aktif dalam proses kegiatan permainan interaktif, yang di dalamnya disertakan unsur-unsur kebersamaan, jiwa sosial, kerjasama, demokrasi (mengungkapkan pendapat masing-masing) dan permainan interkatif tersebut selain menggunakan media elektronik yang paling utama, juga menggunakan media non elektronik seperti, membaca buku, berkomunikasi dengan orang, dll.
Pendidikan etika demokratis tidak hanya mengedepankan kemampuan akademik, melainkan juga kemampuan non akademik, seperti di bidang ekstrakulikuler sekolah, organisasi sekolah, dll. Peserta didik harus mempunyai minimal 2 kegiatan di bidang non akademik. Selain itu, penilaian tidak hanya berdasarkan hasil akademik tetapi juga penilain sikap, moral dan etika peserta didik selama sekolah.
Pendidikan etika demokratis ini juga melakukan kegiatan belajar mengajar di luar kelas, seperti pendidik memberikan tugas kepada peserta didik untuk melakukan wawancara dengan narasumber yang telah di tentukan oleh pendidik. Dengan kegiatan tersebut diharapakan peserta didik dapat mengembangkan etika berbicara kepda orang lain dan memilki jiwa sosial. Pendidik juga memberikan sebuah projek kepada peserta didik baik individu maupun kelompok yang berisi tentang pendidikan etika yang melibatkan kontak hubungan sosial dengan orang lain, baik menggunakan media masa, media elektronik, maupun manual.
Konsep pendidikan ini tetap menggunakan media elektronik karena hal tersebut adalah kelebihan generasi alpha dan generasi emas dalam menggunakan media elektronik dan menggunakan media-media yang lain yang belum pernah peserta didik gunakan. Konsep pendidikan etika demokratis ini sangat baik diterapkan pada generasi yang pandai dan unggul dalam penguasaan media elektronik yang memiliki kekurangan dalam hal kreatifitas dan hubungan sosial.
Pendidikan etika demokratis tidak hanya mengedepankan kemampuan akademik, melainkan juga kemampuan non akademik. Peserta didik tidak dapat berkembang dan berlomba-lomba dalam era globalisasi ini jika hanya mengandalkan kemampuan akademik, dalam dunai kerja di lapangan banyak membutuhkan skill selain kemampuan akademik.
Pendidikan etika juga dikedepannya mengingat generasi sekarang mengalami krisis etika dalam berhubungan dengan orang lain. Dengan adanya pendidikan etika demokratis ini, masalah-masalah tersebut dapat ditanggulangi dan diperbaiki, selain itu juga mendidik peserta didik untuk siap terjun ke masyarakat dan dunia kerja nantinya. Pendidikan etika demokratis ini memberikan kebebasan bagi peserta didik untuk berpendapat mengani proses belajar apa yang merek inginkan dan sukai, tetapi tetap tidak keluar dari konsep-konsep pendidikan etika demokrasi. Pendidikan ini juga menyeimbangkan antara kegiatan akademik dan non akademik untuk perkembangan peserta didik. Melaui permainan interaktif, outingclass, projek, dll.

Strategi penerapan untuk pendidikan etika demokrasi sebagai berikut:
1.    Membimbing dan memperbaiki sikap, etika, dan moral peserta didik.
Seorang pendidik tidak hanya murni memberikan imu akademik, namun juga memeberikan nilai-nilaiyang penting untuk perkembangan peserta didik, seperti : kedisiplinan, kepatuhan, kerjasama, dll.
2.    Mengembangkang skill peserta didik lewat pelajaran akademik maupun pelajaran non akademik.
Sebagai seorang pendidik dalam kegiatan belajar mengajar dapat memberikan tugas-tugas tambahan yang merangsang kreatifitas peserta didik, baik tugas individu maupun tugas kelompok, seperti memberikan tugas projek membuat sebuah benda hasil kreatifitas dari penggunaan bahan bekas yang memilki nilai guna.


3.    Proses kegiatan belajar mengajar tidak hanya di dalam kelas, melainkan bisa langsung terjun ke lapangan.
Pendidik memberikan materi dil luar kelas (outing class) dengan materi apa yg sudah diberikan dan di praktekkan dalam lapangan.
4.    Mengembangkan jiwa sosial peserta didik.
Peseta didik dilatih untuk dapat bersosialisasi dengan lingkungannya, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Rancangan pendidikan etika demokrasi tersebut harus mempunyai indikator oleh pendidik dalam setiap penerapannya. Memberitahu mengenai seluk beluk tentang demokrasi dan dampak-dampak beserta aplikasi dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan, peserta didik juga dituntuk untuk melakukan interaksi dan aktif dalam proses pendidikan yang diberikan oleh pendidiknya.

















BAB III
PENUTUP


Pendidikan etika sangat penting untuk diterapkan seorang pendidik dalam proses belajar mengajar untuk mengembangkan karakter peserta didik. Mengingat peserta didik jaman sekarang banyak yang mengalami krisis etika, hal itu dalah Pe Er dan tugas baru bagi pendidik sekarang dan calon pendidik di masa mendatang.
Menjadi seorang pendidik harus mampu mempunyai karakter yang baik, yang mana akan menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik. Selain itu, pendidik juga memiliki tugas untuk membina dan memperbaiki moral peserta didik.
Kita sebagai pendidik maupun calon pendidik harus kreatif dan inovatif dalam mengembangakn konsep pendidikan etika yang tepat diterapkan pada generasi yang ada. Salah satu contohnya adalah Pendidikan Etika Demokratis.
            Dengan adanya rancangan pendidikan etika demokrasi dari seorang pendidik kepada pendidik, diharapkan dapat mengembalikan nilai-nilai demokrasi Indonesia yang semakin memudar bahkan menghilang dari kehidupan peserta didik. Karena adanya pengaruh perkembangan era globalisasi terhadap kemudahan dan kecanggihan dalam mengakses suatu hal melalui alat informasi dan komunikasi. Selain peran dari seorang pendidik, harus ada peran dari lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendukung dan memudahkan proses pendidikan etika demokrasi kepada peserta didik.
            Pendidik, pemerintah dan masyarakat harus bisa memberikan contoh etika demokrasi dengan baik dan benar, sehingga dengan adanya dukungan dari lingkungan sekitar peserta didik, peserta didik dapat mencontoh dan menyesuaikan dengan lingkungan, selain itu juga akan menanamkan jiwa yang apila tidak sesuai dengan apa yang di lingkungan masyarakat, hal tersebut adalah emnyimpang dan akan mendapatkan sanksi sosial.








LKBH PGRI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Organisasi Profesi Guru di Indonesia merupakan sebuah organisasi yang anggotanya bekerja sebagai pendidik atau guru yang telah memiliki kartu tanda anggota. Guru mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pendidikan di sebuah negara. Maka, guru wajib mendapatkan perlindungan dari negara melalui Organisasi Profesi Guru di Indonesia (PGRI) di masing-masing daerah.
Beberapa tahun terakhir, guru sering terlibat dalam permasalahan, yang dilaporkan sampai ke ranah hukum sebagai terdakwa oleh pihak dari murid maupun lembaga tertentu seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Guru disalahkan apabila terdapat murid yang tidak senang terdahap perilaku dan kebijakan dari seorang guru, walaupun hal tersebut adalah baik bagi pendidikan dan karakter seorang  murid. Sering sekali guru belum mengetahui prosedur yang baik dan benar dalam menangani sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Guru dipandang sebagai pihak yang salah apabila ada permasalahan yang menyangkut antara sekolah, guru dan murid. Seorang guru seharusnya mendapatkan haknya sebagai guru dan wajib menerima perlindungan dari negara.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam melindungi guru di Indonesia?
2.      Mengapa Organisasi Profesi Guru di Indonesia mendirikan anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)?
3.      Bagaimana Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik anggota maupun masyarakat yang kurang mampu?







1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan:
1.    Untuk mengetahui peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui dibentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Indonesia sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.    Untuk mengetahui cara penyelesaian permasalahan yang ditangani oleh LKBH dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.

Manfaat:
1.    Mengerti dan memahami bagaimana peran Organisasi Profesi Guru di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi guru di Indonesia.
2.    Mengerti dan memahami Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai anak lembaga dari PGRI.
3.    Mengerti dan memahami cara penyelesaian LKBH dalam menangani permasalahan hukum.


















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Tinjauan Teori/Konsep/Pustaka
2.1.1 Pengertian PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan Suatu organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda,pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Pemilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu persatu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

   Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
   Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka merupakan guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945-seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
   Dengan semangat bersuara ”merdeka” berulang-ulang, di tengah bau mesin pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
1.    Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
2.    `Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
3.    Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).





2.1.2 Tujuan PGRI
Tujuan PGRI secara umum untuk:
1.    Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.    Berperan aktif mencapai tujuan nasioal dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.    Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4.    Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5.    Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

2.1.3 Visi dan Misi PGRI
Visi PGRI
“Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekan, mengisi kemerdekaan dengan program utama di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

Misi PGRI
a.    Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
b.    Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersama komponen bangsa melaksanakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan.
c.    Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya sistem pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional.

d.   Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan.
e.    Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, profesional, dan terlindungi.

2.1.4 Pengerian LKBH PGRI
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

2.1.5   Tujuan LKBH
Tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru.





2.1.6   Visi dan Misi LKBH
Visi:
Mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukum kepada guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi :
1.    Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.    Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.    Berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional


2.2 Paparan Hasil Obsevasi/Wawancara
Untuk mendapatkan data terkait Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember dalam Perlindungan Profesi Guru di Kabupaten Jember, dengan tema Organisasi Profesi di Indonesia, penyusun melakukan observasi dan wawancara di Seketariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember yang berlokasi di Jalan Semangka 7 Patrang, Jember. PGRI Jember merupakan organisasi guru di Jember yang ketuai oleh Drs. H. Supriyono, SH, MM. Sedangkan untuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di ketuai oleh Gunawan Hendro, SH.

2.2.1 Pengertian, Peran, Fungsi, Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Pengertian LKBH
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum(LKBH) Kabupaten Jember merupakan anak lembaga dari PGRI yang dibentuk pada tahun 2016.

Peran LKBH PGRI Jember
Melakukan dan menjalankan fungsi dari pembinaan, fungsi pendampingan dan fungsi perlindungan, secara hukum bagi guru dan masyarakat kurang mampu daerah Kabupaten Jember. Selain itu, juga melakukan penyuluhan kepada guru dan masyarakat Kabupaten Jember. Peran untuk masyarakat: menjadi salah satu wakil negara untuk membantu masyarakat miskin secara hukum dan gratis, kecuali dana pengadilan, biaya ke pengacara gratis.
Tujuan LKBH PGRI Jember
Secara khusus menangangi permasalahan hukum yang dihadapi oleh anggota PGRI maupun non anggota PGRI, dan secara umum menangani permasalahan hukum masyarakat kabupaten Jember.

Visi dan Misi LKBH PGRI Jember
Visi :
Mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukumkepada guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Misi :
1.      Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum
2.      Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum
3.      Berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional

2.2.2 Perlindungan yang Dilakukan LKBH
1.    Perlindungan hukum, mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
2.    Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan  pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.

Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru yang menjadi korban. Secara umum diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, jika mereka menjadi korban atau sebelum menjadi korban perlindungan hukum  dan bantuan hukumsebagai advokasi, meliputi :
1.      Peyuluhan dan sosialisasi hukum
2.      Klarifikasi dan verifikasi
3.      Mediasi
4.      Ligitasi dan non ligitasi

Perlindungan profesi guru dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangakan dalam arti luas, perlindungan profesi guru dapat disebut  “perlindungan fungsional”, karena tujuannya adalah agar guru dapat dilaksanakan, difungsikan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan hukum terhadap guru, jika ditinjau dari hukum pidana :
1.      Guru sebagai “subyek”, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya.
2.      Guru sebagai “obyek/korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.

2.2.3 Guru sebagai Subyek
   Dalam proses pembelajaran disekolah, banyak sekali guru menerapkan pendekatan reward (penghargaan) dan memberikan hukuman (punishment) kepada peserta didik. Hukuman yang diberikan kadang kurang mendidik, bahkan kadang masih disertai emosi. Sedangkan hukuman yang diberikan dengan emosi dapat saja berakibat pidana. Hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana, misalnya :
1.    Memukul, mencubit, menyuruh berdiri di muka kelas, mengurung dalam kamar kecil, push-up, dll.
2.    Memarahi atau memberikan teguran/peringatan keras kepada peserta didik.
3.    Memberikan tugas-tugas yang dirasakan berat bagi peserta didik, misalnya : hukuman membersihkan ruang kelas, membersihkan wc, membawa sesuatu yang menyulitkan peserta didik, harus memiliki buku LKS, dll.
2.2.4 Contoh Perkara
1.   Kekerasan pada anak
2.   Utang piutang
3.   Kekerasan dalam rumah tangga
4.   Perkara tipikor
5.   Perceraian
6.   Sengketa
2.2.5 Penyelesaian Perkara
            Penyelesaian perkara dalam LKBH ada 2, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian masalah dengan cara hukum, sedangkan litigasi secara kekluargaan.
2.2.6   Keorganisasian
Keorganisasian LKBH PGRI Jember sudah diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH-PGRI), yang terdapat dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9, yang berbunyi:

Pasal 7
(1)     LKBH PGRI berada di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
(2)     LKBH PGRI tingkat nasional disebut LKBH PGRI pusat

Pasal 8
(1)     Pengurus di tingkat nasional disebut pengurus LKBH PGRI pusat
(2)     Pengurus di tingkat provinsi disebut pengurus LKBH PGRI provinsi



Pasal  9
(1)     Pengurus LKBH PGRI di semua tingkat terdiri atas penasihat, pengurus harian tim teknis advokasi
(2)     Masa jabatan pengurus LKBH PGRI di semua tingkat sama dengan masa jabatan badan pimpinan PGRI pada tingkat yang sama.

2.2.7 Standar Operational Procedure (SOP)

 STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
BIDANG ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
PGRI KABUPATEN JEMBER
KEPENGURUSAN PERIODE 2015-2020

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (AD dan ART LKBH PGRI) bahwa pengurus LKBH PGRI memiliki tugas :
1.    Mengelola administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.    Mengadakan rapat-rapat organisasi
3.    Melakukan sosialisasi atas informasi dan kebijakan organisasi kepada organisasi di tingkat bawahannya
4.    Memberikan perlindungan dan bantuan hkum kepada anggota  PGRI yang memerlukan baik diminta maupun tidak diminta
5.    Melaksanakan tugas-tugas perlindungan dan bantuan hukum dari pinjaman PGRI sesuai tingkatnya
6.    Mengatur penugasan tim teknis advokasi untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI sesuai tingkatnya
7.    Melaporkan pelaksanaan program kerja, program  tahunan berikut, perkembangan dan keadaan organisasi dan pada forum organisasi sesuai tingkatnya
8.    Menyampaikan laporan tertulis kepada organisasi setingkat diatasnya pada setiap akhir tahun kalender


2.2.8 Kelebihan dan Kekurangan LKBH PGRI Jember tahun 2016
Kelebihan
LKBH PGRI Jember pada tahun 2016 menjadi perwakilan negara Indonesia ke nasional sebagai organisasi bantuan hukum yang sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM). LKBH PGRI di Indonesia yang telah mendapatkan akreditasi sebagai organisasi bantuan hukum ada 2, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Jember.
Kekurangan
LKBH PGRI Jember dalam menyelesaikan perkara pada tahun 2016 tidak ada kendala, namun LKBH masih kekurangan tenaga kerja dalam bidang pengoperasian teknologi informasi, sehingga berita-berita mengenai LKBH PGRI Jember tidak diperbaharui.

2.2.9 Harapan LKBH PGRI Jember
1.    Guru di Indonesia mendapatkan perlindungan yang adil dari negara yang tidak memandang suku, ras, agama, etnis, dll.
2.    Masyarakat lebih mengetahui dan merasakan manfaat adanya LKBH PGRI Jember.
3.    Angka permasalahan tentang mengalami guru menurun.
4.    Guru mengerti cara penyelesain masalah dengan baik dan benar.

2.3 Pembahasan/Diskusi Hasil
2.3.1 Kendala yang Muncul
Berdasarkan observasi dan wawancara penyusun terhadap peranan LKBH PGRI Jember pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2017, dengan narasumber Moh. Yusuf, S.E, yang berkedudukan sebagai wakil ketua LKBH PGRI Jember periode 2015-2020, tidak ada kendala dalam melakukan tugas LKBH PGRI di Kabupaten Jember. Selama ini, LKBH PGRI Jember telah melakukan berbagai penyuluhan kepada seluruh guru dan masyarakat Jember mengenai perlindungan hukum bagi guru dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penilaian penyusun terhadap peran LKBH PGRI Kabupaten Jember dalam upaya menjalankan dan meningkatkan peran untuk guru maupun masyarakat sudah baik dan tersusun secara sistematis. Terbukti dengan adanya peluncuran sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum oleh KEMENHAMKAN kepada LKBH PGRI Jember dengan akreditasi C. Hal tersebut menjadikan LKBH PGRI Jember sebagai LKBH PGRI percontohan bagi LKBH PGRI wilayah yang lain, karena LKBH PGRI yang sudah memilki sertifikat akreditasi hanya 2 LKBH PGRI, dan LKBH PGRI Jember menjadi salah satu yang mendapatkan sertifikat akreditasi. Untuk memperolah sertifikat akreditasi, LKBH PGRI Jember telah diuji kelayakan dan kesesuaian tugas, visi-misi, peran, kegiatan kerja.
Berdasarkan hasil tersebut, LKBH PGRI Jember berhasil melaksanakan perannya kepada masyarakat. LKBH PGRI Jember tidak hanya menangani proses masalah yang hanya dari anggota saja, melainkan guru yang tidak anggota PGRI Jember dan masyarakat kurang mampu juga ikut dibantu selama proses perkara yang dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Namun, masyarakat umum yang ingin mencari tahu tentang LKBH PGRI Jember maupun berita terbaru,susah mencari di sosial media maupun di website resmi dari pihak LKBH PGRI Jember. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga yang mahir dalam bidang teknologi informasi, sehingga tidak ada pembaharuan berita. Berita maupun yang mengenai LKBH PGRI Jember dapat diperoleh di majalah-majalah guru dan dapat datang langsung ke kantor PGRI Jember di Jalan Semangka no 7 Patrang, Jember.
LKBH PGRI Jember dalam memberikan data kepada penyusun tidak terlepas dari kode etik lembaga, yaitu nama dan berkas perkara yang ditangani, hanya  menyebutkan perkara yang ditangani saja. Karena, identitas merupakan rahasia dari LKBH PGRI Jember dengan pelapor. Apabila ingin mengetahui identitas dipersilahkan menghadap ketua PGRI. Namun, saat dipaparkan pertanyaan tertentu, untuk mencarikan data maupun jawaban masih kesulitan mencari. Seperti hal-hal yang tercantum dalam anggaran dasar sebuah lembaga.

2.3.2 Alternatif Pemecahan
Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala tenaga ahli bidang teknologi informasi adalah sebagai berikut:
1.      Memilih tenaga ahli teknologi informasi dari anggota PGRI Jember
2.      Memeberikan pelatihan kepada anggota LKBH PGRI Jember dalam bidang tekonologi informasi, sehingga media sosial apapun dapat dimanfaatkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang LKBH PGRI Jember.

Alternatif pemecahan dari penyusun terhadap kendala pencarian jawaban adalah sebagai berikut:
1.      Pengurus maupun anggota LKBH PGRI Jember dapat mempelajari seluk beluk bidangnya melewati berbagai acara program kerja dan buku pedoman PGRI Jember.
2.      Semua anggota LKBH PGRI Jember harus aktif dalam program kerja yang akan dilaksanakan dan aktif dalam membantu penyelesaian perkara hukum.
3.      Penataan berkas yang sistematis dan mudah diingat dapat memudahkan pencarian data.

2.3.3 Pemilihan Alternatif sebagai Upaya untuk Peningkatan
Pemilihan alternatif sebagai upaya untuk peningkatan tenaga ahli bidang tekonologi informasi adalah dengan cara menggabungkan alternatif pemecahan masalah 1 dan alternatif pemecahan masalah 2. Dengan adanya penambahan tenaga ahli bidang tekonologi informasi disertai pelatihan, dapat memudahkan LKBH PGRI Jember untuk berkomunikasi dengan pelapor maupun masyarakat Jember berkaitan dengan konsultasi dan perlindungan hukum. Selain itu, tidak perlu menggunakan waktu dan proses yang lama, sehingga pihak LKBH PGRI Jember dapat menjalankan tugas dengan tenggat waktu lebih efektif dan efisien.
Sedangkan untuk pemilihan alternatif sebagai upaya untuk peningkatan kelancaran memberikan data dan informasi adalah dengan cara penggabungan dari ke tiga alternatif pemecahan masalah.diatas. Sehingga memudahkan anggota maupun pengurus untuk melihat data maupun informasi yang telah dijalankan apabila ada kesalahan di masa mendatang.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Peran Organisasi Profesi Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam melindungi guru secara hukum adalah dengan cara membentu anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di setiap kabupaten.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan perlindungan hukum untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Lembaga ini mempunyai tugas untuk memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota pada khusunya dan masyarakat kurang mampu pada umumnya serta memberikan penyuluhan. Tujuan yang lain adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain.
Peran LKBH PGRI dalam melindungi guru adalah berperan aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan profesionalitas guru melalui berbagai penyuluhan. Memberikan fungsi pembinaan, pendampingan dan perlindungan bagi guru. Meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara perlindungan hukum supaya dalam melaksanakan tugasnya mempunyai rasa aman. Selain itu juga memelihara, menjaga dan membela serta meningkatkan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakwanan organisasi.

3.2 Saran
Untuk memperlancar LKBH PGRI dalam memberikan perlindungan bagi guru dan masyarakat kurang mampu, harus ada peran aktif dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan persolan hukum baik secara litigasi dan non-litigasi. Perlunya menanamkan kesadaran pada guru dalam mengemban tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara profesionalitas dan dilakukan secara baik dan benar agar persolan hukum dapat berkurang sehingga kesejahteraan guru dapat meningkat. Dengan adanya peningkatan rasa aman dan kesejahteran, guru akan lebih semangat dalam mengemban tugasnya.
Perlunya sosialisasi di segala media, tidak hanya melakukan penyuluhan. Jika hanya melakukan penyuluhan, yang akan mengetahui informasi hanya peserta yang mengikuti penyuluhan, apabila dilakukan sosialisasi di media sosial, masyarakat akan lebih banyak mengetahui dengan kemajuan teknologi yang canggih sekarang ini. Bukan hanya guru dan masyarakat kurang mampu, melainkan masyarakat umum dan peserta didik dapat mengetahui dan dapat meminimalisir persolan hukum yang menjerat guru dan masyarakat kurang mampu.

























DAFTAR PUSTAKA


Buku pedoman kerja LKBH PGRI Kabupaten Jember
Buku anggaran dasar LKBH PGRI